![](https://static.wixstatic.com/media/b2382e_18e241748bb24de6b98b4aa3504c9581~mv2.jpg/v1/fill/w_980,h_654,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_auto/b2382e_18e241748bb24de6b98b4aa3504c9581~mv2.jpg)
Magang merupakan proses dimana kita akan mencari sebuah pengalaman setelah melalui proses Pendidikan. Magang dapat dilakukan ketika kita masih menjalani masa Pendidikan maupun sudah selesai. Menurut undang-undang sendiri, magang mempunyai arti yaitu pelatihan kerja yang dilakukan di perkantoran.
Pada masa kini tentunya kita mengenal program magang dengan program PKL. Magang sendiri biasanya sudah dilakukan bagi murid-murid SMK. Namun bagi yang melanjutkan pendidikannya dengan mengikuti perkuliahan pasti akan mendapatkan program ini di semester akhir perkuliahan.
Magang sendiri saat ini diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dasar hukum yang mengatur soal magang. Lebih spesifik lagi diungkap pada pasal 21 – 30 di UU tersebut. Magang juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009. Peraturan tersebut bahkan lebih spesifik lagi membahas tentang pemagangan di dalam negeri.
Commenti